Marak Gigitan Anjing Liar di Air Bangis, Masyarakat Minta Tindakan Tegas



(Potret korban gigitan anjing liar di Nagari Air Bangis. Dok/istimewa)

POLITIKSUMBAR – Jumlah korban gigitan anjing liar di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat terus meningkat, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POLITIKSUMBAR dari warga setempat pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 17.30 WIB, seorang warga bernama Ibu Husni (56) menjadi korban terbaru setelah digigit anjing liar di bagian paha kanan di Jorong Kampung Padang Utara.

Sebelumnya, pada 10 April, seorang anak berusia 8 tahun bernama Azka juga menjadi korban. Ia digigit di bagian lengan kiri dan mengalami cakaran di punggung saat berada di tepi laut Jorong Kampung Padang Selatan.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Nagari Air Bangis telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan rabies. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Wali Nagari Air Bangis, terdapat tujuh poin imbauan kepada masyarakat:

  1. Pemilik hewan seperti anjing, kucing, dan kera diwajibkan memelihara hewan di pekarangan rumah dengan cara dikandangkan, diikat, atau menggunakan alat pengaman agar tidak berkeliaran di tempat umum.

  2. Pemilik bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan, termasuk pemberian makan dan minum, serta tidak melepasliarkan.

  3. Hewan peliharaan wajib divaksin rabies satu kali dalam setahun melalui Puskeswan, kantor Wali Nagari saat vaksinasi massal, dokter hewan, atau klinik hewan berizin.

  4. Masyarakat diminta tidak mengganggu hewan saat sedang makan, tidur, atau baru melahirkan guna menghindari gigitan.

  5. Jika terjadi gigitan, luka harus segera dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit dan korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

  6. Setiap kasus gigitan harus segera dilaporkan kepada pihak Jorong, Nagari, Puskeswan, Puskesmas, atau petugas kesehatan hewan.

  7. Dalam waktu 14 hari setelah surat edaran diterbitkan, Pemerintah Nagari bersama Puskeswan akan melakukan penangkapan dan penertiban terhadap anjing liar yang berkeliaran.

Seorang warga setempat, Khairul, menyampaikan bahwa kasus seperti ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban.

"Populasi anjing liar di Air Bangis mungkin sudah mencapai ratusan ekor. Mereka berkeliaran bebas siang dan malam di pemukiman warga," ujarnya.

Khairul juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah.

"Kita semua harus menaati surat edaran tersebut. Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga dan mengurung hewannya agar tidak membahayakan orang lain," tegasnya.

Ia berharap pihak nagari, kecamatan, dan dinas terkait segera mengambil langkah nyata dalam menangani masalah ini.

"Masyarakat sangat berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah untuk menanggulangi kasus gigitan anjing liar yang semakin mengkhawatirkan," tutup Khairul.