Sidang Perdana In Dragon Digelar di PN Pariaman, Terancam Hukuman Mati



POLITIKSUMBAR – Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), sekaligus tersangka pencurian, Indra Septiarman alias In Dragon, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Negeri Pariaman.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Firisa, menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pihak kejaksaan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan meregister perkara dan menetapkan jadwal sidang.

"Sidang perdana akan digelar besok sekitar pukul 10 pagi," ujar Wendry pada Senin malam (14/4).

Setelah proses panjang, In Dragon akhirnya akan duduk di kursi terdakwa atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap NKS. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, serta dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman juga telah menerima berkas tahap satu atas nama tersangka In Dragon, terkait kasus pencurian yang melibatkan dirinya bersama paman dan sepupunya. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan terbaru oleh Polres setempat.

“Berkas yang kami terima ini berbeda dari kasus pembunuhan. Ini terkait dugaan pencurian,” terang Wendry.

Ia menambahkan bahwa berkas pencurian tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, untuk menentukan apakah telah lengkap atau masih perlu dilengkapi. Sementara itu, berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang sebelumnya berstatus P19, masih berada di penyidik kepolisian setelah diberikan petunjuk kelengkapan oleh kejaksaan.

“Jadi, saat ini kami menangani dua perkara berbeda atas nama tersangka In Dragon,” tutup Wendry.