POLITIKSUMBAR – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Perkara yang tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut disidangkan di Ruang Kusuma Admaja, dengan Muhammad Taufiq sebagai penggugat yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam perkara ini, Jokowi turut digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Tergugat satu diwakili kuasa hukumnya, KPU Solo hadir, SMA Negeri 6 Surakarta hadir bersama kepala sekolah, dan UGM juga diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi.
Sidang diawali dengan pengecekan dokumen yang diserahkan oleh para tergugat.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat kuasa khusus, berita acara sumpah, serta tanda pengenal advokat. “Kami telah melengkapi seluruh dokumen, termasuk surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal advokat,” ujarnya.
Irpan menambahkan, Jokowi saat ini berada di Jakarta dan mendapat tugas khusus sebagai utusan negara untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.
“Pak Jokowi ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai utusan khusus untuk menyampaikan duka cita ke Vatikan,” jelas Irpan.