Razia Satpol PP di Padang: 16 Orang Terjaring karena Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah



POLITIKSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia di sejumlah penginapan pada Jumat (25/4/2025) dini hari. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang—terdiri dari 10 perempuan dan 6 laki-laki—yang kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang.

“Mereka diamankan saat berada di dalam kamar dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan nikah,” ujar Chandra Eka Putra.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purama, bersama Kasi Bina Potensi, Suwundo. Menurut Chandra, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah perbuatan maksiat di wilayah Kota Padang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga norma-norma agama serta ketertiban dan ketenteraman umum di Kota Padang,” tambahnya.

Chandra menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satpol PP juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“Kita akan menunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Yang jelas, mereka akan diberikan pembinaan dan pengarahan, serta kita juga akan memanggil pihak keluarga sebagai penjamin,” jelasnya.

Satpol PP Kota Padang juga mengimbau kepada para pelaku usaha penginapan untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat terjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai moral masyarakat di Kota Padang.