Setubuhi Keponakan Sendiri, Dukun Cabul di Padang Pariaman Ditangkap




POLITIKSUMBAR
– Seorang pria warga Kecamatan Batang Anai, ditangkap Polres Padang Pariaman akibat ulahnya mencabuli seorang anak di bawah umur.

Pelaku berinisial E (43) melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati korban yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban tersebut diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak puluhan kali.

Pelaku mengancam korban yang masih berstatus pelajar SD itu akan mengguna-gunai korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya saat korban masih kelas 5 SD. Korban telah dicabuli pelaku sebanyak puluhan kali, yang terakhir pada tanggal 20 maret yang lalu,” tutur Kasat Reskrim saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).

Dijelaskan Iptu Reggy, kelakuan bejat pelaku terendus setelah ibu korban mencurigai gerak-gerik pelaku yang kerap menyambangi korban.

Melihat hal yang tidak lazim, ibu korban akhirnya menginterogasi korban hingga korban menceritakan apa yang dia alami selama ini.

“Setelah ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres padang pariaman,” katanya.

“Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.