Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 82 Kg Ganja di Pasaman Barat, Satu Pelaku Ditangkap


POLITIKSUMBAR –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap penyelundupan 82 paket ganja kering di Kabupaten Pasaman Barat.  

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai oleh pelaku berinisial TH (42), seorang wiraswasta asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Sebanyak 82 kilogram ganja kering berhasil diamankan dari satu orang pelaku pada Sabtu (1/3/2025) pukul 05.55 WIB," ujarnya.  

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa empat karung plastik besar berisi 82 paket ganja kering, satu paket kecil sabu, satu unit mobil Daihatsu Terios hitam metalik (BB 1797 HC), serta satu unit handphone OPPO.  

Modus Operandi  

Menurut Kombes Pol Nico, pelaku menyembunyikan empat karung plastik putih berisi ganja di kursi belakang mobil yang dibawa dari Panyabungan menuju Kota Padang, Sumbar.  

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal  miliar," jelas Kombes Pol Nico.  

Penangkapan di Pasaman Barat  

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar, polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman ganja ke Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Katimsus Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta tim melakukan pemantauan di Kabupaten Pasaman Barat.  

Pada Sabtu (1/3/2025), petugas mendapati kendaraan sesuai dengan informasi, yakni Daihatsu Terios hitam BB 1797 HC. yang diduga membawa ganja dari Panyabungan menuju Sumbar. Polisi kemudian melakukan pembuntutan.  

Sekitar pukul 05.55 WIB, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Simpang IV - Manggopoh Padang Kadok, Kabupaten Pasaman Barat. Namun, saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke area perkebunan, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara.  

Dengan bantuan masyarakat, jajaran Polsek Kinali dan prajurit Kodim 0305 Pasaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan.  

"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 82 paket besar ganja, satu paket kecil sabu, serta mobil yang digunakan pelaku. Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku memiliki seorang rekan yang berhasil melarikan diri," ungkap Kombes Pol Nico.  

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Sementara itu, TH dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.