Pemprov Kalteng Menolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK



POLITIKSUMBAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, mengungkapkan bahwa ketidaksepakatan ini muncul karena adanya kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, yang berdampak pada pelayanan masyarakat di berbagai sektor.  

“Ketika surat edaran dari Menpan-RB turun, kami sebenarnya kurang sependapat dengan keputusan pusat, karena kebutuhan pegawai kami masih kurang. Kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK segera diperjelas,” ujar Katma saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (10/3/2025).  

Menurutnya, sejak awal Pemprov Kalteng berharap agar CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi bisa segera bekerja guna memaksimalkan pelayanan publik.  

“Pemprov Kalteng membutuhkan sekitar 4.000 ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mengisi kekurangan tenaga aparatur,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebutuhan terbesar ada di bidang teknis, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.  

“Beberapa layanan, seperti pendidikan dan kesehatan, sangat membutuhkan ASN yang bekerja secara langsung, seperti guru dan tenaga kesehatan. Ini tidak bisa dihindari, dan saat ini jumlahnya masih kurang,” tambahnya.  

Katma berharap Menpan-RB dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mempercepat pengangkatan ASN. Ia juga mengacu pada pernyataan Komisi II DPR RI bahwa batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN adalah Oktober 2025.  

“Aturannya berlaku secara nasional. Mengingat tidak ada kendala anggaran untuk gaji pegawai, kami berharap pengangkatan ASN dapat segera dilakukan,” tutupnya.