POLITIKSUMBAR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan masih mengalami kekurangan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Dari total 24 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU, saat ini hanya tersisa dua daerah yang anggarannya belum tersedia, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel," ujar Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa anggaran PSU bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Kekurangan anggaran tersebut, lanjutnya, masih menunggu tambahan dari pemerintah daerah (pemda).
"Ketersediaan anggaran berasal dari NPHD Pilkada 2024, dan untuk kekurangannya, kami masih menunggu alokasi dari pemda," katanya.
Yulianto memastikan bahwa KPU RI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas kekurangan anggaran ini.
"Kami melakukan koordinasi intensif dengan pemda setempat untuk memastikan anggaran PSU bisa segera terpenuhi," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa KPU akan mengupayakan agar seluruh tahapan PSU di 24 daerah berjalan dengan lancar.
"Jika anggaran masih belum tersedia, kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya.
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan beberapa sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2), di mana sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan keputusan ini, MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 kasus berujung pada keputusan untuk menggelar PSU, yang wajib dijalankan oleh KPU di daerah terkait sesuai dengan instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.