POLITIKSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman pada Sabtu, 19 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar berkoordinasi dengan KPU Pasaman dan KPU Republik Indonesia (RI), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pelaksanaan PSU.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa jadwal PSU ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI.
"Setelah rapat koordinasi dengan KPU RI, pengumuman jadwal PSU dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2025, pasca putusan MK," ujar Ory, Selasa (4/3/2025).
Selanjutnya, tahapan pemilu di Pasaman akan berlanjut dengan pendaftaran calon peserta PSU pada 7–9 Maret 2025. Setelah itu, calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Pasaman.
KPU Pasaman juga akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diajukan oleh partai politik pengusul awal. Jika ada kekurangan, calon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk penentuan nomor urut.
Ory menegaskan bahwa PSU hanya akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang telah menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
"Dengan jadwal yang telah ditetapkan, kami berharap semua tahapan berjalan lancar dan pemilu di Pasaman dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.