POLITIKSUMBAR – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng rakyat, Minyakita, yang diduga menjual produk dengan takaran tidak sesuai standar.
"Kami sudah melacak pabriknya yang sebelumnya beroperasi di Depok dan kini berpindah ke Karawang. Hari ini, tim Ditjen PKTN sedang menindaklanjutinya," ujar Moga dalam Rapat Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (10/3).
Moga menegaskan bahwa Ditjen PKTN telah memperketat pengawasan terhadap produsen nakal yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025.
"Dalam menghadapi HBKN, Kemendag terus memantau perkembangan harga serta ketersediaan bahan pokok, terutama yang berada di bawah kewenangan kami," lanjutnya.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan bahwa program Minyakita merupakan hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen dalam negeri, terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya, diwajibkan menyuplai minyak goreng ke pasar domestik. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan insentif berupa hak ekspor produk turunan kelapa sawit.
Realisasi DMO pada Februari 2025 tercatat mencapai 174.136 ton, sedangkan pada Maret sebanyak 30.038 ton, seluruhnya dalam bentuk Minyakita. Sementara itu, kebutuhan nasional minyak goreng rata-rata mencapai 257.000 ton per bulan, dengan suplai Minyakita dari DMO berkisar antara 160.000 hingga 174.000 ton.
Tingginya permintaan masyarakat terhadap Minyakita disebabkan oleh perbedaan harga yang cukup signifikan, yakni Rp5.000 hingga Rp6.000 lebih murah dibandingkan minyak goreng curah.
"Kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha, mulai dari produsen, repacker, hingga pemilik usaha terakhir, serta dinas terkait, untuk memastikan suplai ganda selama Ramadhan dan Idul Fitri," kata Moga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan, setelah ditemukan produk yang tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
"Seharusnya volumenya 1 liter, tetapi yang ditemukan hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Mentan.
Dalam inspeksi tersebut, Mentan juga menemukan minyak goreng Minyakita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), menambah daftar pelanggaran yang tengah diawasi oleh pemerintah.