Hasil Putusan MK: Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Mantan Napi Didiskualifikasi!


POLITIKSUMBAR- Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, yaitu Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini diambil karena MK menilai Anggit tidak transparan mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.


“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan Anggit tidak memenuhi syarat sebagai calon karena menyembunyikan informasi terkait rekam jejak hukumnya.


Ketidakjujuran tersebut terlihat dari penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikoreksi oleh pihak pengadilan. MK menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib mengungkapkan kepada publik jika pernah menjadi terpidana, meskipun hukumannya kurang dari lima tahun.


Selain itu, MK menemukan bahwa Anggit juga tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak kriminal. Padahal, surat tersebut diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga Anggit seharusnya menolaknya.


“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar,” kata Suhartoyo.

MK menilai pencalonan Anggit cacat hukum dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari tanpa melibatkan Anggit sebagai calon.


“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,” tegas Suhartoyo.


Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar satu kali debat terbuka sebelum PSU. Pengganti Anggit dalam pencalonan akan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya.